Mabes Polri Membenarkan
Reza Artamevia Positif pakai Narkoba
Ketua Umum Persatuan Artis dan Film Indonesia (PARFI), Aa Gatot Brajamusti digerebek polisi saat diduga melakukan pesta narkoba di Hotel Golden Tulip, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kemarin. Polisi mengamankan sejumlah orang yang di dalam kamar tersebut, salah satunya penyanyi Reza Artamevia.
Reza memang dekat dengan Aa Gatot yang diakui sebagai guru spiritualnya. Menurut hasil tes urine polisi, mantan istri Adjie Massaid tersebut positif konsumsi narkoba.“Benar, tes urine yang bersangkutan positif (narkoba),” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, (30/8/2016).Seperti diketahui, penangkapan Gatot Brajamusti berawal dari informasi masyarakat. Darinya, didapati sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah klip plastik berbentuk kristal putih yang diduga sabu, bong atau alat penghisap sabu, pipet kaca, sedotan, dan korek.Beberapa barang lain seperti dompet yang berisi identitas, uang dan handphone ikut juga diamankan. Selain itu, istri Dewi Amin, ikut digelandang bersama barang bukti yang hampir serupa (kondom dan obat-obatan).
Reza Artamevia ikuti kongres PARFI dan positif gunakan narkoba.“Saat penggerebekan itu memang di kamar Aa ada sejumlah orang. Karena memang akan ada perayaan ultah, di tanggal 29 kemarin Aa memang kebetulan ultah,” ujar Juru Bicara PARFI, Ozzy.
Menurutnya, Reza memang mengikuti jalannya konggres. Saat ditanya fungsi keberadaan Reza, Ozzy mengaku hanya sebatas memberikan kontribusi untuk PARFI.Setelah penangkapan di Mataram tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman A’a Gatot. Dari rumah tersangka didapati 30 jarum suntik, 9 bong & 7 cangklong untuk menghisap sabu, 39 korek api serta 1 bungkus kristal yang awalnya diduga sabu-sabu, namun setelah menjalani tes, zat tersebut negatif narkoba.Bukan hanya itu saja, Gatot Brajamusti juga diduga melakukan penyalahgunaan penyimpanan amunisi karena memiliki senjata api dan peluru. Di rumahnya juga ditemukan satwa langka berupa harimau Sumatera dan Elang Jawa sehingga Gatot juga terkena pasal UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.(***)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar